Atlet yang tidak terikat dengan klub atau institusi olahraga tertentu dianggap melakukan pekerjaan bebas. Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan olahraga ini dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Seperti layaknya semua masyarakat Indonesia yang telah memiliki penghasilan, seorang atlet juga merupakan wajib pajak. Artinya, atlet membaya